FUNGSI PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA GUNA MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SUYAM DISTRIK BIKAR KABUPATEN TAMBRAUW
SUPERVISORY FUNCTION OF VILLAGE FUND ALLOCATION TO INCREASE COMMUNITY EMPOWERMENT IN SUYAM VILLAGE, BIKAR DISTRICT, TAMBRAUW DISTRICT
DOI:
https://doi.org/10.56942/jme.v2i1.128Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui fungsi Alokasi Dana Desa guna meningkatkan pemberdayaan Masyarakat Desa Suyam. Metode induktif yang digunakan menggambarkan situasi lapangan dan analisisnya. teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data awal yang diperoleh dari hasil pengumpulan data dianalisa dengan mereduksi data, mengambil kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Suyam digunakan untuk Pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik tahun anggaran 2021 merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya. Program tersebut meliputi kegiatan fisik yang terealisasi antara lain pembangunan jalan desa, pembangunan rumah penduduk, pembangunan listrik desa, pembangunan penampungan air bersih dan rehab rumah penduduk yang tidak layak huni. Kerja keras dan saling gotong royong dalam membangun desa merupakan sasaran pembangunan yang ingin dicapai oleh masyarakat desa.
Pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan non fisik yakni Peningkatan kapasitas Aparatur Desa, penanggulangan bencana alam, Bantuan Posyandu dan insen tif kader posyandu, Bantuan Pendidikan bagi siswa tidak mampu.
Faktor pendung yang dilaksanakan oleh masyarakat di desa Suyam, dimana keterlibatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja dalam pengelolaan dana desa cukup baik. Faktor Penghambat, kualitas sumber daya manusia masih kurang, Faktor penghambat lainnya adalah rendahnya swadaya masyarakat. Beberapa saran untuk pemerintah Desa Suyam (1) Perlu adanya sosialisasi tentang perencanaan alokasi dana desa di Desa Suyam (2) Perlu adanya pengawasan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh kepala desa bertujuan untuk meminilisasi masalah yang terjadi dilapangan. (4) Perlu pelatihan bagi aparatur desa agar pelaporan sudah sesuai dengan pedoman teknik pengelolaan dana desa.