PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI KOTA DOBO
LEGAL PROTECTION FOR CHILDREN BORN IN MIXED MARRIAGES IN THE CITY OF DOBO
DOI:
https://doi.org/10.56942/wk.v2i1.121Abstract
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak- hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetehui perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran di kota Dobo, provinsi Maluku dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang telah berusia delapan belas tahun. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menganalisa data berdasarkan kualitasnya. Berdasarkan hasil yang didapat yaitu hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran yang tertuang di dalam pasal 4 s/d 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi namun hak-hak untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak-anak yang telah lahir dalam perkawinan tersebut belum bisa di dapatkan karena adanya kendala belum adanya penyediaan kantor wilayah (KANWIL) oleh pemerintah yang dapat membuat surat permohonan kewarganegaraan. Status kewarganegaraan anak dapat di berikan kepada anak yang lahir dari perkawinan tersebut jika telah memenuhi syarat yaitu berusia delapan belas (18) tahun atau sudah menikah.