IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPAEN SORONG NOMOR 10 TAHUN 2017

IMPLEMENTATION OF REGIONAL REGULATION OF SORONG REGENCY NUMBER 10 OF 2017

Authors

  • Imanuel Ulim Universitas Kristen Papua
  • Dayen Baho Universitas Kristen Papua

DOI:

https://doi.org/10.56942/wk.v2i1.122

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak-hak Masyarakat hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong sudah terpenuhi berdasarkan Perda No.10 Tahun 2017 dan untuk mengetahui kendala apa saja dalam pengimplementasian Perda No.10 Tahun 2017 bagi masyarakat hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Peraturan daerah juga mengatur wewenang pemerintah daerah diantaranya melaksanakan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat Moi (Pasal 24 huruf d). Dalam pandangan Masyarakat Hukum adat di Tanah Papua, tanah mempunyai makna yang sangat penting. "Tanah tidak sekedar sebagai tempat tinggal, tetapi nilai identitas diri, sejarah, budaya, kehidupan, kekerabatan, spiritual yang mengikat turun temurun sebagai masyarakat hukum adat, Persekutuan dengan tanah mempunyai kedudukan dan hubungan yang erat sekali. Hubungan tersebut bersifat religius magis yang menyebabkan masyarakat adat memperoleh hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah, memungut hasil dan mengambil sumber daya yang ada di atas tanah.

         Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut, tipe penelitian normatif empiris, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Downloads

Published

2023-07-31