PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
LEGAL PROTECTION FOR CHILDREN BORN IN MIXED MARRIAGES ACCORDING TO LAW NUMBER 16 OF 2019
DOI:
https://doi.org/10.56942/wk.v2i1.123Abstract
Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan tentang bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang- Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Tujuab penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian yang dilakukan penulis saat ini digunakan penelitian hukum yang bersifat normatif atau yuridis normatif. Lokasi Penelitian ini adalah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dan Kantor KPAI Kota Sorong. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran di tinjau dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuranyaitu timbulnya hak opsi yang diperoleh oleh si anak. Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang - Undang sebelumumur 18 ini merupakan suatu pengecualian. sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.