PERSEPSI MASYARAKAT ADAT MOI KELIM DI KOTA SORONG TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN
THE PERCEPTION OF THE MOI KELIM INDIGENOUS COMMUNITIES IN SORONG CITY TO THE SETTLEMENT OF LAND DISPUTES OUT OF COURT
DOI:
https://doi.org/10.56942/wk.v2i1.124Abstract
Masyarakat suku Moi adalah masyarakat adat yang masih menjalankan adat istiadanya, salah satunya bila terjadi sengketa maka mereka memilih untuk meyelesaikannya diluar pengadilan yaitu secara non litigasi atau musyawarah secara adat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat adat Moi Kelin di Kota Sorong terhadap penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa menurut masyarakat hukum adat Moi Kelin, di Kota Sorong. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian normatif empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data yang dipakai yaitu studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara dan observasi, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis maka hasil yang didapat yaitu, persepsi Masyarakat Adat Moi Kelim di Kota Sorong Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah di luar pengadilan dengan cara non litigasi atau bermusyawarah melalui peradilan adat yang dipimpin oleh Lembaga Adat Malamoi dengan alasan biayanya yang murah, menurut kebiasaan dan waktu yang cepat. Hal ini masih dipertahankan dan dijalankan oleh masyarakat adat Moi Kelim di Kota Sorong dan proses penyelesaian sengketa hak tanah ulayat menurut masyarakat hukum adat Moi Kelim, di Kota Sorong, diselesaikan melalui 2 (dua) tahapan yaitu dalam sidang terbuka dan sidang tertutup dan memutuskan pihak yang menang, dan hasilnya akan dibacakan ulang dalam sidang terbuka untuk membacakan hasil putusan sidang adat tertutup sehingga diketahui oleh masyarakat secara umum.