Analisis Hukum Tentang Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pengeroyokan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Refaldi Murary Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong
  • Chesye F. Liklikwatil Program Studi Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong
  • Boysal P. Sihombing Program Studi Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong

DOI:

https://doi.org/10.56942/wn9jtc67

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana , Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Pengeroyokan, Sistem Peradilan Pidana Anak, Sanksi Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan serta penerapan sanksi pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara yang dikaji, para pelaku terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat dijatuhi pidana, namun dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak dan pembatasan pidana maksimum sebesar setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa. Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Mnd menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada para terdakwa anak karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku pengeroyokan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak anak. Oleh karena itu, selain pemidanaan, upaya pembinaan, pendidikan, dan rehabilitasi perlu menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana anak guna menjamin masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Downloads

Published

2026-08-04