Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalagunaan Dana Desa Dalam Tidak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.56942/33ab0b48Keywords:
Tinjauan Yuridis, Dana Desa, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Hukum PidanaAbstract
Meningkatnya penyalahgunaan Dana Desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur desa, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana terjadi di Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan korupsi Dana Desa ditinjau dari sudut hukum pidana serta menganalisis penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara Desa Fatlabata, perbuatan Kepala Desa berupa perubahan kegiatan tanpa prosedur yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penerapan hukum pidana materiil dalam perkara tersebut pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melalui penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
