Implementasi Diversi Dengan Pendekatan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres Fakfak

Authors

  • Rustam N. I. Rengen Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong
  • Novalin M. Syauta Program Studi Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong
  • Nikodemus Yaam Program Studi Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong

DOI:

https://doi.org/10.56942/49s7a671

Keywords:

Diversi, Restorative Justice, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Abstract

Diversi merupakan salah satu instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke penyelesaian di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas tanpa mengabaikan hak-hak korban dan kepentingan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dengan pendekatan restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Fakfak serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Fakfak, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi di Polres Fakfak telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, pekerja sosial, dan penyidik. Pelaksanaan diversi mampu mewujudkan perdamaian, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan pidana formal. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain tidak adanya pendamping keluarga, ketidaklengkapan dokumen administrasi kependudukan, hambatan komunikasi akibat kondisi geografis, serta tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan dukungan keluarga, dan optimalisasi peran pemerintah daerah agar implementasi diversi dapat berjalan lebih efektif dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Downloads

Published

2026-08-04