Kajian Hukum Pidana Denda Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Pada Wilayah Hukum Polres Fakfak

Authors

  • Ryan Anugrah Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong
  • Weron Murary Program Studi Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong
  • Chesye F. Liklikwatil Program Studi Hukum, Universitas Kristen Papua Sorong

DOI:

https://doi.org/10.56942/1my5d567

Keywords:

Pidana Denda, Narkotika, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana denda dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dengan menitikberatkan pada efektivitas penegakan hukum serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana implementasi pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejauh mana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta didukung data lapangan melalui wawancara dan studi kasus di wilayah hukum Kepolisian Resor Fakfak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana denda dalam perkara narkotika belum sepenuhnya efektif sebagai instrumen pemidanaan. Hal ini disebabkan oleh faktor kemampuan ekonomi pelaku, tidak optimalnya pelaksanaan eksekusi pidana denda, serta masih dominannya penggunaan pidana penjara sebagai bentuk utama pemidanaan. Selain itu, terdapat perbedaan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda yang menunjukkan adanya diskresi yudisial yang cukup luas. Meskipun demikian, pidana denda tetap memiliki peran penting sebagai alternatif pemidanaan yang sejalan dengan tujuan pemidanaan modern, yaitu rehabilitasi dan pencegahan. Untuk itu diperlukan penguatan regulasi, konsistensi putusan hakim, serta peningkatan mekanisme eksekusi agar pidana denda dapat berfungsi secara optimal dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia.

Downloads

Published

2026-08-04