Analisis Hukum Pengelolaan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Di Kampung Dorehkar Distrik Ayau Kabupaten Raja Ampat
DOI:
https://doi.org/10.56942/906ftq40Keywords:
Penegakan Hukum, Zonasi, Konservasi, Hukum Adat, Raja AmpatAbstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap pengelolaan zonasi dan konservasi di Kampung Dorehkar, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran zonasi serta sejauh mana peran hukum adat dan hukum nasional dalam perlindungan kawasan konservasi perairan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat pemerintah, pengelola kawasan konservasi, dan masyarakat setempat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi perairan Ayau belum sepenuhnya berjalan optimal berdasarkan ketentuan hukum nasional, karena masyarakat lebih cenderung menyelesaikan pelanggaran melalui hukum adat. Pelanggaran yang terjadi umumnya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan di zona larangan serta penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Meskipun demikian, upaya perlindungan hukum tetap dilakukan melalui sosialisasi, pengawasan, dan pendekatan persuasif oleh pemerintah daerah dan tim pengelola konservasi. Selain itu, hukum adat seperti sasi masih menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah tersebut. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di kawasan konservasi sangat bergantung pada sinergi antara hukum negara dan hukum adat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
