PENGARUH MAS KAWIN TERHADAP PERNIKAHAN KUDUS DALAM KELUARGA KRISTEN
DOI:
https://doi.org/10.56942/ejit.v6i2.24Abstract
Mas kawin adalah harta benda yang di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan,sebagai bukti keseriusan calon pengantin lak-laki kepada calon pengantin perempuan,sekaligus menjadi syarat sahnya suatu perkawinan menurut adat,dan hal sudah menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang di daerah suku Biak. Namun terkadang mas kawin ini menjadi penghambat terlaksananya sebuah pernikahan kudus,karena harus melunasi terlebih dahulu,kemudian baru boleh menikah
Sehingga dalam Penelitian ini,penulis bertujuan untuk mengkaji tentang pengaruh mas kawin terhadap pernikahan kudus di dalam lingkungan suku Biak untuk mengetahui sejauh mana pengaruh mas kawin terhadap penikahan kudus.
Dalam Penelitian ini,penulis mengunakan metode Kuantitatif. Metode kuantitatif adalah metode penelitian yang menggunakan angka-angka yang dijumlahkan sebagai data yang kemudian dianalisis. Dan teknik pengambilan data mengunakan kuesioner yang di sebarkan kepada 50 orang responden, yang menjadi sampel dalam penelitian ini.
Hasil penelian yang di peroleh dari penelitian ini adalah Maskawin masih mempunyai pengaruh terhadap pernikahan kudus. Meskipun gereja sudah maksimal dalam melakukan pembinaan bagi jemaat namun sebagian jemaat masih mempertahankan Tardisi membayar Mas Kawin sebelum menikah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 EIRENE Jurnal Ilmiah Teologi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and License
Copyright
Tentang hak cipta, penulis menyetujui persyaratan sebagai berikut:
- Hak Penulis: Penulis mempertahankan hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel. Penulis juga diizinkan untuk menggunakan kembali substansi artikel di situs web pribadi, repositori institusi, atau tujuan lain seperti penelitian lebih lanjut, kuliah, buku, atau diskusi kelas dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Jaminan dari Penulis: Penulis menjamin bahwa artikel adalah asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah diterbitkan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif pada penulis dan bebas dari hak pihak ketiga, dan bahwa penulis telah memperoleh izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber lain.
- Lisensi Penerbitan dan Pengarsipan: Penulis memberikan Veritas: Jurnal Teologi dan Pelayanan hak publikasi dan distribusi pertama dalam edisi elektronik dan cetak artikel secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC- SA 4.0). Jika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis harus mengisi, menandatangani dan mengirimkan kembali Deklarasi dan Jangka Waktu Hak Cipta. Penulis juga setuju untuk memberikan Veritas: Jurnal Teologi dan Pelayanan hak untuk membuat dan menyimpan salinan arsip elektronik dari artikel tersebut.
License
Semua karya dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk:
- Bagikan: salin dan distribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun
- Adaptasi: remix, ubah, dan buat materi
Di bawah ketentuan berikut:
- Atribusi: Anda harus memberikan kredit yang sesuai (yaitu, kutipan yang tepat dari publikasi awal dalam jurnal ini), memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- NonKomersial: Anda tidak boleh menggunakan materi untuk tujuan komersial.
- ShareAlike: Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya.