Kajian Teologis Tentang Kinerja Penegak Hukum di Wilayah Polresta Sorong

Authors

  • Wiesye Agnes Wattimury Universitas Kristen Papua
  • Amos Uniwally Universitas Kristen Papua

DOI:

https://doi.org/10.56942/ejit.v1i1.18

Keywords:

Hukum, peraturan, keadilan

Abstract

Hukum, artinya perintah yang menuntut ketaatan dan menyatakan hukuman terhadap semua pelanggaran, hukum diberikan dalam hubungan dengan perjanjian yang dibuat Allah dengan umat-Nya. Ajaran Sepuluh Hu­kum membantu orang percaya, sebagai tolok ukur cara hidup yang diatur oleh kasih kepada Allah dan kasih kepada sesama, oleh sebab itu manusia harus memelihara perintah-perintah Allah dengan cara pengungkapan praktis dari kasih.Hukum adalah himpunan peraturan-peraruran yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah. Oleh karena itu hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukum) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya. Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-­asas keadilan dari masyarakat itu

Downloads

Published

01-07-2016

How to Cite

Wattimury, W. A. ., & Uniwally, A. . (2016). Kajian Teologis Tentang Kinerja Penegak Hukum di Wilayah Polresta Sorong. EIRENE : Jurnal Ilmiah Teologi, 1(1), 60–80. https://doi.org/10.56942/ejit.v1i1.18