Kajian Teologis Tentang Kinerja Penegak Hukum di Wilayah Polresta Sorong
DOI:
https://doi.org/10.56942/ejit.v1i1.18Keywords:
Hukum, peraturan, keadilanAbstract
Hukum, artinya perintah yang menuntut ketaatan dan menyatakan hukuman terhadap semua pelanggaran, hukum diberikan dalam hubungan dengan perjanjian yang dibuat Allah dengan umat-Nya. Ajaran Sepuluh Hukum membantu orang percaya, sebagai tolok ukur cara hidup yang diatur oleh kasih kepada Allah dan kasih kepada sesama, oleh sebab itu manusia harus memelihara perintah-perintah Allah dengan cara pengungkapan praktis dari kasih.Hukum adalah himpunan peraturan-peraruran yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah. Oleh karena itu hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan. Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukum) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya. Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 EIRENE Jurnal Ilmiah Teologi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright and License
Copyright
Tentang hak cipta, penulis menyetujui persyaratan sebagai berikut:
- Hak Penulis: Penulis mempertahankan hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel. Penulis juga diizinkan untuk menggunakan kembali substansi artikel di situs web pribadi, repositori institusi, atau tujuan lain seperti penelitian lebih lanjut, kuliah, buku, atau diskusi kelas dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Jaminan dari Penulis: Penulis menjamin bahwa artikel adalah asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah diterbitkan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif pada penulis dan bebas dari hak pihak ketiga, dan bahwa penulis telah memperoleh izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber lain.
- Lisensi Penerbitan dan Pengarsipan: Penulis memberikan Veritas: Jurnal Teologi dan Pelayanan hak publikasi dan distribusi pertama dalam edisi elektronik dan cetak artikel secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC- SA 4.0). Jika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis harus mengisi, menandatangani dan mengirimkan kembali Deklarasi dan Jangka Waktu Hak Cipta. Penulis juga setuju untuk memberikan Veritas: Jurnal Teologi dan Pelayanan hak untuk membuat dan menyimpan salinan arsip elektronik dari artikel tersebut.
License
Semua karya dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk:
- Bagikan: salin dan distribusikan kembali materi dalam media atau format apa pun
- Adaptasi: remix, ubah, dan buat materi
Di bawah ketentuan berikut:
- Atribusi: Anda harus memberikan kredit yang sesuai (yaitu, kutipan yang tepat dari publikasi awal dalam jurnal ini), memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- NonKomersial: Anda tidak boleh menggunakan materi untuk tujuan komersial.
- ShareAlike: Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun materi, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama seperti aslinya.